PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DIREKTORAT RESERSE NARKOBA POLDA RIAU YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN BARANG BUKTI
DOPRIZER, DOPRIZER
Anggota Kepolisian merupakan alat negara yang tugasnya lebih berorientasi
kepada penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat guna melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Upaya penegakan
hukum yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat dilepaskan dari kepolisian. Tugas
Pokok Polri itu sendiri sendiri menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat
Dalam Kajian Penelitian ini, adapun pokok masalah yang dikemukakan
adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap
Kualifikasi Penyidik Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Apakah hambatan
dalam Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Kualifikasi
Penyidik Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Apakah Upaya Dalam
Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap
Kualifikasi Penyidik Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Adapun penelitian
ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis
Dilakukan penelitian ini telah menjawab permasalahan yang dikemukan diatas
yaitu Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Kualifikasi Penyidik Di
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tidak terlaksana dengan baik, masih terdapat
beberapa penidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang tidak mengikuti
syarat kualifikasi penyidik seperti syarat telah mengikuti Pendidikan Strata Satu (S1).
Hambatan nya adalah faktor pendidikan, tidak adanya kesempatan untuk mengikuti
pendidikan kejuruan, faktor budaya dan minat. Upaya Mengatasi Hambatan adalah
dengan Melaksanakan sertifikasi penyidik dan penyidik pembantu, meningkatkan
kualifikasi dan kompetensi penyidik, menyetarakan para penyidik, dan Meningkatkan
Koordinasi Penyidik Polda Riau dengan BNN.
Adapun saran tersebut antara lain Kemampuan dan pengetahuan penyidik
tentang penyidikan harus ditingkatkan dengan melakukan pelatihan-pelatihan
keresersean sehingga menambah pengetahuan dan kemampuan di bidang penyidikan,
sehingga mampu menyelesaiakan kasus dengan baik. Penyidik harus mengetahui
informasi mengenai pelatihan yang diadakan sehingga dapat mengikuti kegiatan
tersebut untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan
penyidikan. Perlu membina hubungan yang harmonis dengan pimpinan atau atasan,
sehingga rekomendasi dalam mengikuti pendidikan strata satu (S1) dapat diberikan
untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai penyidik.
kepada penciptaan keamanan dan ketertiban masyarakat guna melindungi,
mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Upaya penegakan
hukum yang dilakukan oleh pemerintah, tidak dapat dilepaskan dari kepolisian. Tugas
Pokok Polri itu sendiri sendiri menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat
Dalam Kajian Penelitian ini, adapun pokok masalah yang dikemukakan
adalah Bagaimanakah Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap
Kualifikasi Penyidik Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Apakah hambatan
dalam Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Kualifikasi
Penyidik Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Apakah Upaya Dalam
Mengatasi Hambatan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap
Kualifikasi Penyidik Di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Adapun penelitian
ini merupakan penelitian hukum sosiologis sehingga hasil penelitian ini bersifat
deskriptif analisis
Dilakukan penelitian ini telah menjawab permasalahan yang dikemukan diatas
yaitu Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Terhadap Kualifikasi Penyidik Di
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau tidak terlaksana dengan baik, masih terdapat
beberapa penidik di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau yang tidak mengikuti
syarat kualifikasi penyidik seperti syarat telah mengikuti Pendidikan Strata Satu (S1).
Hambatan nya adalah faktor pendidikan, tidak adanya kesempatan untuk mengikuti
pendidikan kejuruan, faktor budaya dan minat. Upaya Mengatasi Hambatan adalah
dengan Melaksanakan sertifikasi penyidik dan penyidik pembantu, meningkatkan
kualifikasi dan kompetensi penyidik, menyetarakan para penyidik, dan Meningkatkan
Koordinasi Penyidik Polda Riau dengan BNN.
Adapun saran tersebut antara lain Kemampuan dan pengetahuan penyidik
tentang penyidikan harus ditingkatkan dengan melakukan pelatihan-pelatihan
keresersean sehingga menambah pengetahuan dan kemampuan di bidang penyidikan,
sehingga mampu menyelesaiakan kasus dengan baik. Penyidik harus mengetahui
informasi mengenai pelatihan yang diadakan sehingga dapat mengikuti kegiatan
tersebut untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam melaksanakan
penyidikan. Perlu membina hubungan yang harmonis dengan pimpinan atau atasan,
sehingga rekomendasi dalam mengikuti pendidikan strata satu (S1) dapat diberikan
untuk menunjang pelaksanaan tugas sebagai penyidik.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:52:58Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah