PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU USAHA PENJUALAN BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI TANPA IZIN DI KECAMATAN KUANTAN TENGAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI BERDASARKAN UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI
ELPINA YANTI, ELPINA
Skripsi ini berjudul tentang ‘Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Usaha
Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tanpa Izin di Kecamatan Kuantan
Tengah Kabupaten Singingi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi’ yang dilatar belakangi oleh maraknya penjual
Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa izin. Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 23 menyebutkan bahwa kegiatan
Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum
terhadap pelaku usaha penjualan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin di
Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Singingi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk menjelaskan
hambatan-hambatan penegakan hukum terhadap pelaku usaha penjualan bahan
bakar minyak bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten
Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi. Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam
penegakan hukum terhadap pelaku usaha penjualan bahan bakar minyak
bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Singingi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel
dalam penelitian ini adalah Kapolres Kuansing ditentukan dengan metode sensus.
Kasat Reskrim Polres Kuansing ditentukan dengan metode sensus. Pelaku Usaha
Penjualan BBM Bersubsidi Tanpa izin ditentukan dengan metode random.
Masyarakat pembeli BBM Bersubsidi eceran di Kecamatan Kuantan Tengah
ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan datanya dilakukan
dengan cara Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis
data menetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya
ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa penegakan hukum terhadap pelaku
usaha penjualan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kuantan
Tengah Kabupaten Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi belum berjalan dengan baik. Hambatannya masih
terbatasnya sarana dan fasilitas, terbatasnya jumlah personil, terbatasnya
Anggaran Operasional, faktor masyarakat, dan kurangnya peran serta masyarakat.
Upayanya dengan cara melakukan patroli kesetiap SPBU dan menempatkan
Personil Kepolisian di setiap SPBU menjelang adanya kenaikan harga BBM.
Penjualan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Tanpa Izin di Kecamatan Kuantan
Tengah Kabupaten Singingi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi’ yang dilatar belakangi oleh maraknya penjual
Bahan Bakar Minyak bersubsidi tanpa izin. Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 23 menyebutkan bahwa kegiatan
Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum
terhadap pelaku usaha penjualan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin di
Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Singingi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Untuk menjelaskan
hambatan-hambatan penegakan hukum terhadap pelaku usaha penjualan bahan
bakar minyak bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten
Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi. Untuk menjelaskan upaya mengatasi hambatan-hambatan dalam
penegakan hukum terhadap pelaku usaha penjualan bahan bakar minyak
bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Singingi
berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum Sosiologis. Sampel
dalam penelitian ini adalah Kapolres Kuansing ditentukan dengan metode sensus.
Kasat Reskrim Polres Kuansing ditentukan dengan metode sensus. Pelaku Usaha
Penjualan BBM Bersubsidi Tanpa izin ditentukan dengan metode random.
Masyarakat pembeli BBM Bersubsidi eceran di Kecamatan Kuantan Tengah
ditetapkan dengan metode random. Teknik pengumpulan datanya dilakukan
dengan cara Observasi, Wawancara dan Kajian Kepustakaan. Dalam menganalisis
data menetapkan metode kualitatif, sedangkan dalam menarik kesimpulannya
ditentukan dengan metode induktif.
Kesimpulan dalam penelitian ini bahwa penegakan hukum terhadap pelaku
usaha penjualan bahan bakar minyak bersubsidi tanpa izin di Kecamatan Kuantan
Tengah Kabupaten Singingi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001
tentang Minyak dan Gas Bumi belum berjalan dengan baik. Hambatannya masih
terbatasnya sarana dan fasilitas, terbatasnya jumlah personil, terbatasnya
Anggaran Operasional, faktor masyarakat, dan kurangnya peran serta masyarakat.
Upayanya dengan cara melakukan patroli kesetiap SPBU dan menempatkan
Personil Kepolisian di setiap SPBU menjelang adanya kenaikan harga BBM.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2019
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2019-12-31T07:54:51Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah