SISTEM PENUNJANG KEPUTUSAN MENENTUKAN SISWA INKLUSI KESULITAN BELAJAR DI SEKOLAH DASAR NEGERI 128 PEKANBARU
OKTAVIA, SRI DEVI
Siswa Inklusi adalah siswa yang mempunyai keterbatasan fisik, tetapi
bersekolah di sekolah negeri umum bukan di sebuah SLB(Sekolah Luar Biasa).
Metode yang digunakan yaitu Analitycal Hierarchy Process atau AHP merupakan
metode untuk membuat urutan alternatif keputusan dan pemilihan alternatif
terbaik pada saat pengambil keputusan dengan beberapa tujuan atau kriteria untuk
mengambil keputusan tertentu. Kriterianya yaitu Disleksi (1), Diskalkula (3),
Disgrafia (2). Sistem Pendukung Keputusan Menentukan Siswa Inklusi di Sekolah
Dasar Negeri 128 Pekanbaru dapat mempermudah guru melakukan proses
penilaian siswa. Metode AHP yang digunakan dapat mengatasi permasalahan
yang tidak terstrukur dengan melakukan pembobotan dari kriteria penilaian dalam
menentukan siswa inklusi.
bersekolah di sekolah negeri umum bukan di sebuah SLB(Sekolah Luar Biasa).
Metode yang digunakan yaitu Analitycal Hierarchy Process atau AHP merupakan
metode untuk membuat urutan alternatif keputusan dan pemilihan alternatif
terbaik pada saat pengambil keputusan dengan beberapa tujuan atau kriteria untuk
mengambil keputusan tertentu. Kriterianya yaitu Disleksi (1), Diskalkula (3),
Disgrafia (2). Sistem Pendukung Keputusan Menentukan Siswa Inklusi di Sekolah
Dasar Negeri 128 Pekanbaru dapat mempermudah guru melakukan proses
penilaian siswa. Metode AHP yang digunakan dapat mengatasi permasalahan
yang tidak terstrukur dengan melakukan pembobotan dari kriteria penilaian dalam
menentukan siswa inklusi.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2018
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2020-01-15T07:59:32Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah