Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Dibawah Umur Berdasarkan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Di Polresta Pekanbaru
Zulti, Belvia
Anak dibawah umur yang masih ingin mencoba berbagai macam hal berpotensi
terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika. Jenis tindak pidana narkotika
yang kerap dilakukan oleh anak di bawah umur diantaranya ialah menjadi
pemakai, kurir bahkan pengedar narkotika. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang penyelesaian
perkara pidana anak melalui pendakatan restorative justice dan upaya diversi.
Namun, terdapat batasan mengenai jenis tindak pidana yang dapat di diversikan.
Pasal 7 angka (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi
bahwa tindak pidana yang ancama pidananya diatas 7 tahun tidak dapat dilakukan
diversi, dan tidak merupakan pengulangan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut
Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, bagaimanakah penegakan
hukum dalam tindak pidana narkotika oleh anak dibawah umur berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di
Polresta Pekanbaru? Kedua, Apa saja hambatan - hambatan penegakan hukum
dalam tindak pidana narkotika oleh anak dibawah umur berdasarkan UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta
Pekanbaru? Ketiga, Apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika oleh anak dibawah umur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak di Polresta Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama,
Untuk menganalisis penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika oleh anak
dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak di Polresta Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui
hambatan apa saja dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika oleh anak
dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak di Polresta Pekanbaru. Ketiga, Untuk merumuskan upaya
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika oleh
anak dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pekanbaru. Metode penelitian ini
dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenis penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa penyidik satresnarkoba pekanbaru
melaksanakan diversi kepada anak pelaku dengan menggunakan kewenangan
diskresi, peran Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan tidak maksimal
karena kurangnya anggota Bapas jika dibandingkan dengan jumlah klien yang ada
di Pekanbaru, dan kemudian minimnya pengetahuan masyarakat mengenai
keadilan restoratif dan pelaksanaan diversi yang sering di artikan sebagai upaya
damai semata.
terjerumus ke dalam lingkaran hitam narkotika. Jenis tindak pidana narkotika
yang kerap dilakukan oleh anak di bawah umur diantaranya ialah menjadi
pemakai, kurir bahkan pengedar narkotika. Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur tentang penyelesaian
perkara pidana anak melalui pendakatan restorative justice dan upaya diversi.
Namun, terdapat batasan mengenai jenis tindak pidana yang dapat di diversikan.
Pasal 7 angka (2) Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak membatasi
bahwa tindak pidana yang ancama pidananya diatas 7 tahun tidak dapat dilakukan
diversi, dan tidak merupakan pengulangan tindak pidana. Berdasarkan hal tersebut
Permasalahan penelitian dalam ini adalah: Pertama, bagaimanakah penegakan
hukum dalam tindak pidana narkotika oleh anak dibawah umur berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di
Polresta Pekanbaru? Kedua, Apa saja hambatan - hambatan penegakan hukum
dalam tindak pidana narkotika oleh anak dibawah umur berdasarkan UndangUndang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta
Pekanbaru? Ketiga, Apa upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan
penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika oleh anak dibawah umur
berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak di Polresta Pekanbaru? Tujuan dari penelitian ini adalah: Pertama,
Untuk menganalisis penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika oleh anak
dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak di Polresta Pekanbaru. Kedua, Untuk mengetahui
hambatan apa saja dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika oleh anak
dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak di Polresta Pekanbaru. Ketiga, Untuk merumuskan upaya
mengatasi hambatan dalam penegakan hukum dalam tindak pidana narkotika oleh
anak dibawah umur berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak di Polresta Pekanbaru. Metode penelitian ini
dilakukan secara langsung dilapangan sesuai dengan jenis penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui bahwa penyidik satresnarkoba pekanbaru
melaksanakan diversi kepada anak pelaku dengan menggunakan kewenangan
diskresi, peran Bapas sebagai pembimbing kemasyarakatan tidak maksimal
karena kurangnya anggota Bapas jika dibandingkan dengan jumlah klien yang ada
di Pekanbaru, dan kemudian minimnya pengetahuan masyarakat mengenai
keadilan restoratif dan pelaksanaan diversi yang sering di artikan sebagai upaya
damai semata.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
- Pembimbing
- kemasyarakatan tidak maksimal
Detail Information
- Tahun
- 2021
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-19T01:58:11Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah