Pelaksanaan Penanganan Pengaduan Hak Anak Setelah Perceraian Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Riau Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat
Syaftarika, Dewi
Permasalahan Penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
penanganan pengaduan hak anak setelah perceraian di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi
Masyarakat. Kedua, apa faktor yang menghambat pelaksanaan penanganan
pangaduan hak anak setelah perceraian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasai faktor yang menghambat pelaksanaan
penanganan pangaduan Hak Anak Setelah Perceraian di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016? Tujuan penilitan ini
adalah Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penanganan pengaduan Hak Anak
Setelah Perceraian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Riau berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32
Tahun 2016. Kedua, untuk mendiskripsikan faktor penghambatan pelaksanaan
penanganan pangaduan Hak Anak Setelah Perceraian di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016. Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan dalam penanganan pangaduan Hak Anak Setelah Perceraian
di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016. Metode
penelitian dilakukan secara langsung turun kelapangan sesuai jenisnya penelitian
hukum sosialogis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penanganan
pengaduan hak anak setelah perceraian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat memiliki
suatu proses atau prosedur dalam penanganan pengaduan, yang mana tidak semua
masyarakat yang mengetahuinya. Masyarakat hanya mengetahui jalur penegak
hukum, tetapi ada cara mediasi yang difasilitasi oleh Tim Yankomas.Upaya Kantor
Wilayah Kementeriah Hukum dan HAM Riau dikaitkan dengan pelaksanaan
pengaduan hak anak setelah perceraian adalah dengan cara mediasi untuk
memperoleh kesepakatan kedua belah pihak, jika belum mempunyai tiitk terang,
Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau hanya bisa
merekomendasikan 2 (dua) jalur penyelesaiannya.
penanganan pengaduan hak anak setelah perceraian di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Berdasarkan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi
Masyarakat. Kedua, apa faktor yang menghambat pelaksanaan penanganan
pangaduan hak anak setelah perceraian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat.
Ketiga, bagaimanakah upaya mengatasai faktor yang menghambat pelaksanaan
penanganan pangaduan Hak Anak Setelah Perceraian di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016? Tujuan penilitan ini
adalah Pertama, untuk menjelaskan pelaksanaan penanganan pengaduan Hak Anak
Setelah Perceraian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Riau berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32
Tahun 2016. Kedua, untuk mendiskripsikan faktor penghambatan pelaksanaan
penanganan pangaduan Hak Anak Setelah Perceraian di Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016. Untuk menjelaskan upaya
mengatasi hambatan dalam penanganan pangaduan Hak Anak Setelah Perceraian
di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2016. Metode
penelitian dilakukan secara langsung turun kelapangan sesuai jenisnya penelitian
hukum sosialogis. Hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan penanganan
pengaduan hak anak setelah perceraian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Riau berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat memiliki
suatu proses atau prosedur dalam penanganan pengaduan, yang mana tidak semua
masyarakat yang mengetahuinya. Masyarakat hanya mengetahui jalur penegak
hukum, tetapi ada cara mediasi yang difasilitasi oleh Tim Yankomas.Upaya Kantor
Wilayah Kementeriah Hukum dan HAM Riau dikaitkan dengan pelaksanaan
pengaduan hak anak setelah perceraian adalah dengan cara mediasi untuk
memperoleh kesepakatan kedua belah pihak, jika belum mempunyai tiitk terang,
Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau hanya bisa
merekomendasikan 2 (dua) jalur penyelesaiannya.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2020
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2024-12-20T07:15:49Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah