Pelaksanaan Kewenangan Dan Tugas Lurah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru
Putri, Elsha Rizal
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, bagaimanakah pelaksanaan
fungsi Kelurahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Kedua,
apakah faktor penghambat fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimana
cara mengatasi hambatan pelaksanaan dan fungsi Kelurahan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota
Pekanbaru? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan
pelaksanaan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan
Limbungan Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan faktor penghambat
pelaksanaan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 di Limbungan Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk menjelaskan cara mengatasi
hambatan pelaksanaan dan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan. Metode Penelitian dilakukan
secara langsung dilapangan (Observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Kewenangan dan Tugas Lurah
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru,
Terkait dengan penerapannya bahwa pelayanan di Kelurahan sudah terlaksana
seperti salah satunya ada di Tugas Lurah yaitu Melaksanakan Pelayanan
Masyarakat seperti bantuan banjir yang terjadi di RT 01, RW 09 melalui Dinas
Ketampang, ataupun contoh dalam pelayanan seperti membantu surat nikah, ahli
waris dan surat keterangan domisili usaha telah dilaksanakan dengan baik namun
masih memiliki kendala atau hambatan dalam memahami persyaratan-persyaratan
seperti mengurus surat pindah domisili dan kurang bisa di mengerti untuk
dilaksanakan. Hal tersebut terjadi karena Kurang komunikasi atau salah paham
komunikasi dan bisa sebut dengan kata lain (Miss Communnation). Yang di
contohkan seperti kasus Domisili awal mereka memiliki surat namun di saat
Lurah minta suratnya mereka tidak mengurus terlebih dahulu surat pindah dari
kota mereka terdahulu tersebut.
fungsi Kelurahan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Kedua,
apakah faktor penghambat fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru? Ketiga, bagaimana
cara mengatasi hambatan pelaksanaan dan fungsi Kelurahan Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan Kota
Pekanbaru? Tujuan penelitian ini adalah: Pertama, Untuk menjelaskan
pelaksanaan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan
Limbungan Kota Pekanbaru. Kedua, Untuk menjelaskan faktor penghambat
pelaksanaan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 di Limbungan Kota Pekanbaru. Ketiga, Untuk menjelaskan cara mengatasi
hambatan pelaksanaan dan fungsi Kelurahan Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 di Kelurahan Limbungan. Metode Penelitian dilakukan
secara langsung dilapangan (Observasi) sesuai dengan jenis penelitian hukum
sosiologis. Hasil penelitian diketahui Pelaksanaan Kewenangan dan Tugas Lurah
dalam Penyelenggaraan Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Di Kelurahan Limbungan Kota Pekanbaru,
Terkait dengan penerapannya bahwa pelayanan di Kelurahan sudah terlaksana
seperti salah satunya ada di Tugas Lurah yaitu Melaksanakan Pelayanan
Masyarakat seperti bantuan banjir yang terjadi di RT 01, RW 09 melalui Dinas
Ketampang, ataupun contoh dalam pelayanan seperti membantu surat nikah, ahli
waris dan surat keterangan domisili usaha telah dilaksanakan dengan baik namun
masih memiliki kendala atau hambatan dalam memahami persyaratan-persyaratan
seperti mengurus surat pindah domisili dan kurang bisa di mengerti untuk
dilaksanakan. Hal tersebut terjadi karena Kurang komunikasi atau salah paham
komunikasi dan bisa sebut dengan kata lain (Miss Communnation). Yang di
contohkan seperti kasus Domisili awal mereka memiliki surat namun di saat
Lurah minta suratnya mereka tidak mengurus terlebih dahulu surat pindah dari
kota mereka terdahulu tersebut.
Informasi Repositori
- Jenis
- Thesis
Detail Information
- Tahun
- 2024
- Bahasa
- id
- Last Updated
- 2025-05-19T04:12:01Z
Subjects / Keywords
Akses Dokumen
Hak Cipta & Lisensi
Konten ini bersumber dari Repositori Institusi Kemendikdasmen.
Hak cipta dimiliki oleh institusi pencipta karya. Dilisensikan di bawah Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International (CC BY-NC 4.0).
Metadata di-harvest melalui protokol OAI-PMH sesuai SK Sekjen Kemendikbudristek No. 18/M/2022.
Karya Umum
Filsafat
Agama
Ilmu-ilmu Sosial
Bahasa
Ilmu-ilmu Murni
Ilmu-ilmu Terapan
Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
Kesusastraan
Geografi dan Sejarah